
SOFIFI, - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran di internal Kepolisian. Sebanyak 21 anggota Polda Maluku Utara dan jajaran resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda di Lapangan Apel Catur Prasetya, Sofifi, Senin (7/9/2026). Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan tidak mematuhi ketentuan institusi harus siap menanggung konsekuensi.
Sanksi terhadap 21 personel itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Irjen Pol Arif Budiman menegaskan PTDH bukanlah seremoni yang patut dibanggakan. Sebaliknya, keputusan tersebut merupakan langkah berat yang harus ditempuh sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap aturan.
“Hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kapolda, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga keseimbangan antara pemberian penghargaan kepada personel berprestasi dan penegakan hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan PTDH terhadap 21 anggota itu sebagai pelajaran dan bahan introspeksi. Ia meminta jajarannya tidak bermain-main dengan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.
Meski telah diberhentikan, Arif menyebut para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” katanya.
Di tengah ketegasan tersebut, publik juga menaruh perhatian terhadap sosok Irjen Pol Arif Budiman. Jenderal kelahiran 17 September 1972 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang memiliki rekam jejak panjang di Korps Brigade Mobil.
Arif resmi dipercaya memimpin Polda Maluku Utara setelah dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada 17 Mei 2026. Penugasan tersebut sebelumnya ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Sebelum memimpin Polda Maluku Utara, Arif menjabat Danpas Brimob II Korbrimob Polri. Ia juga pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, antara lain Kapolres Serdang Bedagai, Wadansat Brimob Polda Sumatera Selatan, Dansat Brimob Polda Bangka Belitung, Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan, Dansat Brimob Polda Jawa Barat, hingga Danpas Gegana Korbrimob Polri.
Dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 27 Maret 2025, Arif tercatat memiliki total harta kekayaan Rp2,735 miliar tanpa catatan utang. Kekayaan tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar, kendaraan dan mesin Rp725 juta serta kas dan setara kas Rp10 juta.
Menutup arahannya, Kapolda meminta seluruh personel memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya. Ia juga mengingatkan anggotanya agar bijak menggunakan media sosial serta tidak mengunggah konten yang dapat merusak citra dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
PTDH terhadap 21 anggota menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran bahwa kedisiplinan bukan sekadar slogan. Menurut Kapolda, pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, sementara pembenahan internal harus terus dilakukan demi menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat. (Ucok)
0 Komentar