Breaking News

Warga Ngade Ancam Boikot Fasilitas PDAM, Limbah Diduga Cemari Lingkungan Permukiman

TERNATE, - Puluhan pemuda dan warga RT 003/RW 001 Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, mengancam melakukan aksi pemboikotan terhadap fasilitas pengolahan air bersih milik Perumda Air Minum Ake Gaale (PDAM Kota Ternate).

Ancaman tersebut mencuat menyusul keresahan warga atas dugaan pembuangan limbah hasil proses pengolahan air bersih yang disebut mengalir langsung ke lingkungan permukiman. Warga menilai kondisi itu tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penanganan serius dari pemerintah daerah.

Fasilitas Perumda Air Minum Ake Gaale di Kelurahan Ngade selama ini menjadi salah satu fasilitas penting dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat. Air baku yang diolah di fasilitas tersebut disalurkan melalui jaringan pipa dari Danau Laguna Ngade.

Namun, warga menduga proses pengolahan tersebut belum didukung sistem penampungan dan pengelolaan limbah yang memadai. Dugaan itu semakin menjadi perhatian setelah kondisi aliran kali di sekitar RT 003 dilaporkan mengalami perubahan fisik.

Warga menyebut air kali berubah warna menjadi hitam, berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Aktivis sekaligus Tokoh Pemuda Ngade, Kapten Fai, mendesak Pemerintah Kota Ternate dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan untuk memastikan sumber persoalan tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Kota Ternate dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi atas dugaan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah hasil pengolahan air bersih PDAM ini,” tegas Kapten Fai.

Ia menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun instansi terkait, masyarakat bersama pemuda Ngade berencana melakukan aksi pemboikotan terhadap fasilitas tersebut.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan fasilitas pelayanan air bersih, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan terbebas dari dugaan pencemaran.

Dugaan pembuangan limbah tersebut juga dipersoalkan dari perspektif regulasi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya air. Sejumlah aturan yang disebut berkaitan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 22 Tahun 2021, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta ketentuan teknis terkait pengelolaan air limbah.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta teknis di lapangan. Karena itu, warga mendesak DLH tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan verifikasi secara terbuka, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran baku mutu atau tata kelola limbah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Air Minum Ake Gaale maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pencemaran, kondisi aliran kali di RT 003, maupun ancaman aksi pemboikotan yang disampaikan warga.

 Warga meminta persoalan ini segera dibuktikan secara ilmiah dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

0 Komentar

Iklan

Type and hit Enter to search

Close