Breaking News

Praktisi Hukum Desak Pemerintah Evaluasi LSM-KANe, Soroti Batas Kewenangan Pengawasan Dana Desa

MALUT - Aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe) dalam melakukan monitoring terhadap pengelolaan Dana Desa mendapat sorotan dari praktisi hukum Yohanes Masudede, S.H., M.H.

Yohanes meminta pemerintah mengevaluasi legalitas serta ruang gerak LSM-KANe. Bahkan, apabila dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun akta pendirian, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk opsi pembubaran apabila memang memenuhi dasar hukum.

Menurut Yohanes, setiap organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat wajib menjalankan aktivitas berdasarkan maksud dan tujuan yang tercantum dalam dokumen legal pendiriannya.

“Setiap organisasi atau LSM kegiatannya harus sesuai dengan AD/ART dan akta pendiriannya. Kalau LSM KANe sejak awal bergerak di bidang sosial, maka perlu dilihat kembali apakah kegiatan monitoring Dana Desa tersebut memang tercantum dan sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya,” ujar Yohanes, Sabtu (5/9/2026).

Ia menegaskan, status sebagai organisasi masyarakat sipil tidak otomatis memberikan kewenangan kepada LSM untuk bertindak seperti lembaga negara. Menurutnya, fungsi kontrol sosial harus dibedakan secara tegas dengan kewenangan pemeriksaan, audit maupun penegakan hukum yang dimiliki institusi negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“LSM bukan lembaga negara. Jadi, jangan sampai alasan kontrol sosial kemudian digunakan untuk melakukan tindakan seolah-olah memiliki kewenangan seperti APH dalam melakukan monitoring Dana Desa,” tegasnya.

Meski demikian, Yohanes tidak menutup ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat justru merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum. Apabila LSM menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, temuan tersebut semestinya disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penindakan.

Dengan demikian, persoalan utama yang disoroti bukan keberadaan fungsi kontrol sosialnya, melainkan batas kewenangan dan mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan Yohanes juga membuka ruang evaluasi terhadap seluruh aktivitas LSM yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap organisasi bekerja sesuai dasar hukum pendiriannya, sekaligus tidak menghambat hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun dugaan penyimpangan.

Di sisi lain, tudingan ataupun dugaan bahwa suatu organisasi telah melampaui kewenangannya tetap perlu dibuktikan berdasarkan dokumen legal organisasi, bentuk kegiatan di lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak LSM-KANe mengenai pernyataan Yohanes Masudede tersebut. Karena itu, posisi LSM-KANe terkait dasar hukum kegiatan monitoring Dana Desa dan respons terhadap desakan evaluasi maupun pembubaran masih menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi.

 “Kontrol sosial tetap diperlukan, tetapi kontrol sosial bukan berarti mengambil alih kewenangan lembaga negara. Kalau ada dugaan penyimpangan, laporkan dengan bukti kepada institusi yang berwenang,” tegas Yohanes.

0 Komentar

Iklan

Type and hit Enter to search

Close